Recent Posts

settia

Dipaksa Ketua KPU Berhubungan Badan, Korban Alami Gangguan Kesehatan Fisik, Ketua KPU Dipecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/7/2024). Putusan itu membawa angin segar bagi pengungkapan kasus-kasus dugaan tindakan asusila, termasuk kekerasan seksual, oleh pejabat publik.


Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dibacakan oleh Ketua merangkap anggota DKPP, Heddy Lugito, serta anggota DKPP, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

DKPP menilai, Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu setelah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara dugaan tindakan asusila ini bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP pada pertengahan April lalu. LKBH FHUI melaporkan Hasyim karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap CAT, seorang petugas PPLN Den Haag.

Dalam putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dijelaskan, CAT mengenal Hasyim Asy’ari setelah bertemu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada 30 Juli 2023. Pada saat acara jalan pagi di Bali, Hasyim melakukan pendekatan kepada CAT dan meminta korban untuk mengirimkan pesan Whatsapp.

Sejak saat itu, Hasyim sering merayu CAT agar ia mau membina hubungan asmara dengan Hasyim. Korban CAT telah berkali-kali menolak ajakan Hasyim karena mengetahui bahwa Hasyim telah memiliki istri dan tiga orang anak.

Proses pendekatan dan rayuan dari Hasyim sering kali dilakukan secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan sehingga membuat korban merasa risih dan tidak nyaman.

Pada 3-7 Oktober 2023, Hasyim melawat ke Belanda dalam rangka kunjungan dinas. Pada saat bersamaan, Hasyim memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu korban agar mau menjalin hubungan romantis dengannya.

Selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Hasyim berulang kali mendesak CAT untuk pergi bersama. Dengan jabatan yang dimiliki oleh Hasyim sebagai Ketua KPU, sedangkan korban merupakan bagian dari jajaran penyelenggara pemilu yang merupakan bawahan atau ”anak buah” dari Hasyim, korban akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan Hasyim. Puncaknya, Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan.